AdvetorialLegislatifMamujuSULBAR

Warga Karossa Seruduk DPRD Sulbar, Desak Tambang Pasir Dicabut

MAMUNU SULBAR.KabarDesa.co.id —Ratusan Warga Desa Karossa, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), menggelar unjuk rasa di Kantor DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) menolak tambang pasir di muara sungai Karossa, Kamis, 16 Januari

Warga aksi mengatakan, tambang pasir di muara sungai Karossa yang dikelola oleh PT. Alam Sumber Rezeki telah melanggar perizinan lingkungan.

“Dimana proses sosialisasi yang dilakukan tidak partisipatif, serta kini kapal penyedot yang beroperasi melebihi kapasitas.*Teriak warga

“Kami ingin memastikan aktivitas tambang yang berada di desa kami apakah sudah sesuai prosedur dan mekanisme izin lingkungan hidup atau tidak.

“Karena kami masyarakat seperti dibodohi oleh pihak perusahaan yang tiba-tiba beroperasi di Desa kami,” kata Ipul.

Aktivitas perusahaan yang berlebihan, warga khawatir akan berdampak pada perubahan aliran air akan mengikis pemukiman penduduk di sekitar Sungai Karossa.

“Jika aktivitas terus dilakukan maka kami khawatir kampung di sekitar sungai yang sejak turun temurun di didiami akan terancam abrasi. Siapa yang akan bertanggung jawab jika itu terjadi?,” ungkap Ipul.

Untuk itu, warga meminta DPRD Sulawesi Barat hadir untuk masyarakat. Mereka meminta DPRD sebagai lembaga pengawas bisa mengeluarkan surat rekomendasi pencabutan izin perusahaan tambang tersebut.

Dasar kedatangan kami adalah pihak perusahaan yang melanggar aturan yang telah diterbitkan oleh DLHD,” tandas Ipul.

Wakil Ketua DPRD Sulbar, Munandar Wijaya yang menerima langsung  aksi warga . mengatakan akan meninjau langsung lokasi.

Hal itu untuk memetakan lokasi yang terdampak dan akan memeriksa semua dokumen perusahaan pengelola. Kata Munandar.

“Konkretnya adalah keinginan masyarakat menolak tambang pasir oleh karena itu saya ingin kita buka sama-sama dokumennya agar semua masyarakat tidak ada yang saling mencurigai,” ujar Munandar.

Dalam unjuk rasa itu, ratusan warga Karossa juga diterima oleh Pimpinan DPRD Sulbar untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Berikut tuntutan masyarakat Karosso :
1. Cabut izin PT Yakuza Tolelo Nusantara
2. Cabut izin PT. Alam Sumber Rezeki
3. Tolak aktivitas tambang pasir di Mamuju Tengah

4. Mendesak DPRD Sulbar untuk mengeluarkan surat rekomendasi pencabutan izin perusahaan PT YTN dan PT ASR di Pemprov Sulbar. (Arlin/Hikma)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button