Sekurity Pemprov Sulbar akan di rumahkan

  • Advetorial

    Taat Aturan, Karo Umum Tawarkan 3 Solusi Bagi Sekuriti Akan Dirumahkan

    MAMUJU SULBAR.KabarDesa.co.id —  Rencana sekuriti Pemprov Sulbar akan di rumahkan sesuai undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN pasal 65 ayat 3. Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Termasuk, peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian…

    Read More »
Back to top button