SINJAI, KabarDesa.co.id – Masyarakat adat di suatu daerah, dipandang perlu mendapatkan pengakuan di level pemerintah daerah.Terkit hal itu, Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PD AMAN) Kabupaten Sinjai, Jumat siang (02/08/20240) lalu menggelar di Hotel Rofina Sinjai menggelar Diskusi Publik terkait percepatan identifikasi, verifikasi dan validasi masyarakat adat Sinjai.
Ketua PD`AMAN Sinjai, Solihin kepada media, Sabtu (03/08/2024) menjelaskan, dalam diskusi tersebut terungkap dengan adanya pernyataan Sekda Sinjai,Andi Jeferianto Asapa bahwa, pada hakikatnya pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat merupakan prasyarat yang mampu menjamin perlindungan atas hak-hak masyarakat hukum adat yang memiliki kedudukan yang sama sebagai subjek hukum lainnya.
Oleh karena itu, lanjut Slohin, tentu doharapkan adanya terobosan baru dari Pemerinntah Kabupaten Sinjai untuk lebih memperhatikan masyarakat adat di Sinjai..
Perlu diketahui, yang hadir pada diskusi tersebut, masyarakat adat dari Kecamatan Sinjai Borong, Sinjai Barat, dan Bulupoddo.(Noka/Man/NUR)