
SITUBONDO, Kabardesa.co.id — Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT. Lembaga Keuangan Mikro Bank Kredit Desa (LKM BKD) Kabupaten Situbondo berubah menjadi ajang evaluasi panas terhadap kinerja direksi, usai sejumlah temuan mengejutkan dari hasil audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2025 diungkap ke publik. Senin (05/05).
Dengan suara tinggi dan nada kecewa, para komisaris dan pemegang saham utama mendesak pencopotan Direktur Utama PT. LKM BKD, Kusniyati, dan Direktur Operasional, Sucipto, menyusul terkuaknya berbagai pelanggaran dan kerugian yang dianggap mencoreng kredibilitas lembaga keuangan milik rakyat desa ini.
Berdasarkan Surat Teguran OJK No. S-751/KO.1403/2024, ditemukan adanya selisih pelaporan dana bank lain sebesar Rp 3.034.800.416 per April 2024. Dana tersebut tersebar dalam berbagai rekening tabungan dan deposito pada Bank BRI dan Bank Mandiri. Yang mengejutkan, sejumlah dana — termasuk Rp 1 miliar dalam bentuk deposito — tidak pernah tercantum dalam neraca resmi LKM BKD.
Selain itu, OJK juga mencatat beberapa pelanggaran berat lainnya:
1.Tidak adanya laporan tindak lanjut terhadap temuan audit sebelumnya kepada komisaris;
2.Pemindahan dana antar rekening di Bank Jatim tanpa persetujuan komisaris;
3.Pertanggungjawaban penggunaan dana renovasi kantor cabang Jangkar sebesar Rp 50 juta yang tidak jelas;
4.Praktik talangan kredit oleh pengurus tanpa prosedur formal;
5.Ketidaksesuaian mutasi transaksi dengan buku tabungan nasabah;
6.Akumulasi kerugian tahun berjalan 2024–2025 yang mencapai Rp 1,05 miliar hanya dari kantor pusat.
RUPS LB ini dihadiri oleh para pemegang saham mayoritas, yakni Komisaris Utama PT. LKM BKD, Kepala Desa Tokelan Misuri, serta Komisaris Anggota, Kepala Desa Arjasa Abusairi, bersama salah satu dari jajaran direksi, Yogie. Ketiganya mewakili 59,2% kepemilikan saham, menjadikan rapat tersebut sah secara hukum dan memenuhi ketentuan kuorum minimal 50% + 1.
Turut hadir pula kepala desa lain yang menjabat sebagai komisaris seperti Kepala Desa Mangaran Lilik Inarno, Kepala Desa Trebungan Noer Hasan, S.H., dan Kepala Desa Olean Ansori
Ketegangan rapat memuncak saat Komisaris Utama LKM BKD, Lilik Inarno, menyatakan dengan tegas bahwa tidak ada lagi waktu untuk bertele-tele.
“Temuan OJK sudah sangat jelas dan kerugian sudah nyata. Ini bukan lagi sekadar kelalaian, ini bentuk nyata kegagalan dalam kepemimpinan. Kusniyati dan Sucipto harus segera dinonaktifkan,” seru Lilik, disambut anggukan setuju dari peserta rapat lainnya.
Noer Hasan, Kades Trebungan, turut memperkuat desakan. “Integritas dan tata kelola adalah fondasi lembaga keuangan. Jika itu rusak, maka yang dikorbankan adalah kepercayaan masyarakat. Kerugian Rp 1 miliar di kantor pusat itu bukan angka kecil!”tegasnya.
Menanggapi desakan tersebut, Misuri Komisaris Utama PT. Loemboeng Karya Sentosa (PT. LKS) induk dari LKM BKD yang memimpin jalannya rapat menyatakan akan segera melayangkan surat resmi penonaktifan terhadap dua direksi utama tersebut.
“Komisaris akan meminta audit lanjutan secara menyeluruh oleh OJK dan pihak independen. Kami tidak ingin lembaga ini runtuh hanya karena kelalaian dan manajemen yang buruk,” papar Misuri.
PT. LKM BKD Situbondo mengelola 60 kantor cabang dan selama ini dikenal sebagai tulang punggung permodalan UMKM serta usaha desa. Maka, gejolak dan krisis kepercayaan yang terjadi hari ini dinilai sangat berisiko terhadap ekosistem ekonomi desa secara keseluruhan.