
PROBOLINGGO, Kabardesa.co.id– Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap tiga pria bernama Ainur Rohman Zain (39) warga Bangkalan Madura Marju,i (56) warga Surabaya dan Muchlis (40) warga Bangkalan Madura atas dugaan tindak pidana narkotika, ketiganya ditangkap di Muneng Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan pada hari Jumat 16 Mei sekitar pukul 03.30 WIB.
“Setelah kita mendapatkan informasi dari
masyarakat adanya transaksi narkoba di Jalan Sukapura Desa Lawean Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo, anggota dari Satresnarkoba langsung menuju ke lokasi,” ujar AKBP Rico
Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan dan mengungkap penyalahgunaan narkoba yang siap edar yang dilakukan pelaku Ainur Rohman Zain, Marju,i dan Muchlis.
“Dari tangan pelaku Ainur Rohman Zain ditemukan barang bukti satu bungkus teh cina yang didalamnya berisi 1 kg jenis Narkotika jenis sabu, satu buah hp realme warna biru, sisa uang upah sebagai kurir sabu sebanyak 3750,000, satu karung beras.
Disita dari pelaku bernama Marju,i satu buah Hp samsung warna merah, dari pelaku bernama Muchlis warga di sita mobil Honda CRV Nopol L-1996 -DH.
Lebih lanjut AKBP Rico mengatakan, hasil dari bertanya yang dilakukan oleh kami saat konferensi pers, pelaku Ainur Rohman Zain mengaku sebagai kurir sabu barang haram tersebut dia disuruh sama seseorang lewat hp.
“Ketiga pelaku saat ini sudah diamankan dan ditahan di Polres Probolinggo Kota. Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara denda paling sedikit 1,4 Milyar rupiah dan paling banyak 10,4 Milyar rupiah.
Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana minimal 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit 1,3 Milyar rupiah dan paling banyak 13 Milyar rupiah.
“Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku lain yang masih berupaya menyalahgunakan narkotika di wilayah Hukum Polres Probolinggo Kota” tegas AKBP Rico
“Polres Probolinggo Kota akan terus meningkatkan upaya pengawasan dan penindakan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkasnya
(YM)