AdvetorialJATIMNasionalPemerintahan

Pemkab Situbondo dan Ombudsman RI Teken MoU, Dorong Pelayanan Publik Profesional dan Bebas Maladministrasi

SITUBONDO, Kabardesa.co.id – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kabupaten Situbondo menjalin kerja sama strategis dengan Ombudsman Republik Indonesia. Kesepakatan ini diwujudkan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang berlangsung di lantai II Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo pada Selasa (25/03/2025).

Acara ini dihadiri oleh Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, Wakil Bupati Ulfiyah, serta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Situbondo. Kehadiran Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, SH, M.Hum, Ph.D, menjadi momentum penting dalam memberikan arahan langsung mengenai standar pelayanan publik yang ideal sesuai Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Dalam pemaparannya, Mokhammad Najih menekankan pentingnya pelayanan publik yang cepat, akurat, dan profesional. Ia menegaskan bahwa maladministrasi tidak boleh lagi terjadi dalam pelayanan masyarakat.

“Yang dimaksud dengan maladministrasi adalah ketika pemerintah mempersulit atau menunda-nunda pelayanan yang seharusnya bisa selesai dalam satu hari, tetapi malah berlarut-larut hingga berminggu-minggu atau bahkan berbulan-bulan. Ini bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang harus cepat dan efisien,” tegas Najih.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Ombudsman RI akan memberikan penilaian terhadap pelayanan publik di setiap daerah. Jika standar pelayanan tidak sesuai dengan ketentuan, maka Pemkab Situbondo bisa mendapatkan “nilai merah”, yang mencerminkan rendahnya kualitas pelayanan.

Sebaliknya, bagi daerah yang telah menunjukkan perbaikan signifikan, Ombudsman RI akan memberikan penilaian baik sebagai bentuk apresiasi. Pada tahun 2024, pelayanan publik di Situbondo telah meningkat ke kategori “A” setelah sebelumnya berada di zona kuning pada 2021.

“Kami melihat adanya perbaikan yang cukup signifikan di Situbondo. Pada tahun 2021, kepatuhan terhadap standar pelayanan publik masih berada di zona kuning dengan nilai 64. Lalu, di tahun 2023, meningkat menjadi zona hijau meskipun nilainya masih kategori B. Akhirnya, pada tahun 2024, Situbondo berhasil naik ke kategori A. Ini menunjukkan progres yang positif,” jelasnya.

Menurutnya, penandatanganan MoU ini bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan tren positif tersebut. Dengan adanya kerja sama ini, Ombudsman RI berharap masyarakat semakin percaya terhadap pelayanan publik di Situbondo.

Salah satu inovasi yang diperkenalkan dalam acara ini adalah Program Rio Calling (RICALL), yang bertujuan untuk mendekatkan pemerintah dengan masyarakat melalui berbagai aplikasi pengaduan.

“Dengan program RICALL ini, masyarakat bisa langsung mengoreksi pemerintah daerah. Misalnya, jika ada jalan yang rusak, pelayanan kesehatan yang kurang maksimal, atau pendidikan yang belum optimal, masyarakat bisa langsung melaporkan melalui program ini atau melalui Ombudsman RI,” jelas Najih.

Menurutnya, keberhasilan pemerintahan dalam konteks pelayanan publik harus didukung oleh perencanaan yang matang serta sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. Ombudsman RI juga akan terus melakukan pengawasan dan memberikan penilaian terhadap kinerja setiap OPD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, atau yang akrab disapa Mas Rio, menyampaikan harapannya agar MoU ini dapat meningkatkan profesionalitas ASN dalam memberikan pelayanan publik.

“Dengan adanya MoU ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh ASN di lingkungan Pemkab Situbondo memiliki kompetensi yang cukup untuk memberikan pelayanan publik yang efisien, efektif, dan profesional,” ujarnya.

Mas Rio juga menegaskan bahwa Situbondo harus naik kelas dalam segala aspek pelayanan publik. Untuk itu, ia akan terus mendorong para Kepala OPD untuk meningkatkan etos kerja dan meninggalkan cara-cara lama yang tidak efektif.

“Kami ingin OPD bekerja berbasis data, profesional, dan melayani masyarakat sepenuh hati. Jangan ada lagi kebiasaan lama yang menghambat pelayanan. Saatnya kita berinovasi!” tegasnya.

Sebagai bentuk komitmen nyata, Mas Rio juga mengundang Ketua Ombudsman RI secara langsung untuk memberikan pembekalan kepada seluruh Kepala OPD terkait tugas dan fungsi pelayanan publik yang ideal.

Setelah penandatanganan MoU ini, ia berjanji akan terus memantau kinerja setiap OPD dan memastikan bahwa pelayanan publik di Situbondo benar-benar berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.

Salah satu fokus utama Pemkab Situbondo adalah peningkatan layanan dasar di bidang kesehatan dan pendidikan. Mas Rio mengakui bahwa masih banyak tenaga honorer medis dan guru yang digaji sangat rendah, hanya Rp 200.000 hingga Rp 300.000 per bulan.

“Bagaimana mungkin mereka bisa memberikan pelayanan terbaik kalau mereka sendiri masih kesulitan memenuhi kebutuhan hidupnya? Saya dan Mbak Ulfi akan berjuang keras agar gaji mereka bisa dinaikkan,” ujarnya dengan penuh semangat.

Menurutnya, perbaikan layanan publik harus dimulai dari peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. Karena mereka adalah ujung tombak pelayanan dasar bagi masyarakat.

Melalui penandatanganan MoU ini, Pemkab Situbondo berharap dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan berbagai inovasi seperti program RICALL, evaluasi dari Ombudsman RI, serta peningkatan etos kerja ASN, Situbondo siap untuk bertransformasi menjadi daerah dengan pelayanan publik terbaik di Indonesia.

“Harapan saya dan Mbak Ulfi, ke depan Situbondo bisa mencapai standar pelayanan publik tertinggi. Kita harus terus maju, inovatif, dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati,” tutup Mas Rio.

Dengan adanya sinergi antara Pemerintah Daerah dan Ombudsman RI, masyarakat Situbondo kini memiliki harapan baru akan pelayanan publik yang lebih baik, transparan, dan profesional.(ADV).

 

Pewarta : Rico Marcelino

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button