HeadlineNasionalRagam

Oknum Kades Minta THR ke Perusahaan Ratusan Juta, Pemkab Bogor Turun Tangan

BOGOR, Kabardesa.co.id – Masyarakat Kabupaten Bogor dihebohkan dengan viralnya sebuah surat yang berisi permintaan tunjangan hari raya (THR) oleh Kepala Desa (Kades) Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, kepada sejumlah perusahaan. Surat yang ditandatangani langsung oleh kades tersebut meminta dana sebesar Rp 165 juta untuk keperluan Hari Raya Idul Fitri dan acara halalbihalal yang telah digelar pada 21 Maret 2025 lalu.

Dalam surat dengan nomor:100/III/2025 tertanggal 12 Maret 2025 yang beredar luas di media sosial, terdapat rincian kebutuhan dana yang meliputi bingkisan, uang saku, kain sarung, konsumsi, honor penceramah, pembaca Al-Qur’an, sewa pengeras suara, serta biaya tak terduga lainnya. Yang mengejutkan, dalam daftar panitia acara, nama kades tersebut juga tercantum sebagai salah satu panitia inti. Minggu (30/03).

Menanggapi viralnya kasus ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor langsung bergerak cepat. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, dalam sebuah video yang diterima awak media, menyatakan bahwa pihaknya telah menurunkan Inspektorat Kabupaten Bogor untuk mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut.

Ajat menegaskan bahwa Bupati Bogor telah mengeluarkan surat edaran tertanggal 24 Maret 2025 yang secara eksplisit melarang perangkat daerah, termasuk aparatur desa, meminta THR kepada pihak mana pun. Larangan ini bertujuan untuk menjaga integritas dan mencegah praktik-praktik yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.

“Tentunya dengan menyikapi apa yang terjadi, Pemerintah Kabupaten Bogor akan melakukan langkah-langkah tegas terhadap kepala desa tersebut,” ujar Ajat.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan menelusuri lebih lanjut kasus ini agar dapat menentukan sanksi yang sesuai terhadap oknum kepala desa yang terlibat. “Saya perintahkan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Bogor untuk menangani masalah ini sehingga diperoleh satu informasi yang lebih tegas dan langkah-langkah yang bisa meningkatkan kewibawaan Kabupaten Bogor ke depan,” imbuhnya.

Permintaan THR oleh oknum kepala desa kepada perusahaan tentu menuai reaksi keras dari berbagai pihak. Beberapa tokoh masyarakat dan aktivis antikorupsi menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang dapat merusak citra pemerintahan desa.

“Ini bukan sekadar meminta bantuan biasa, tapi sudah menyerupai pungutan liar yang bisa berimplikasi hukum. Kalau dibiarkan, ini akan menjadi kebiasaan buruk yang berulang setiap tahun,” ujar salah satu aktivis antikorupsi dari Bogor, yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, beberapa warga Klapanunggal mengaku kecewa dengan tindakan kepala desa mereka. Salah seorang warga, Asep (45), menilai permintaan THR semacam ini mencerminkan lemahnya integritas kepemimpinan di desa.

“Harusnya kepala desa memberikan contoh yang baik kepada warganya, bukan malah meminta-minta uang dengan alasan acara halalbihalal. Kalau memang ingin mengadakan acara, ya harus pakai dana yang jelas dan transparan, bukan meminta ke perusahaan seperti ini,” ujar Asep.

Saat ini, Pemkab Bogor masih dalam tahap investigasi lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, kepala desa Klapanunggal dapat dikenakan berbagai sanksi mulai dari teguran keras, pemotongan tunjangan jabatan, hingga pencopotan dari jabatannya.

Banyak pihak berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi kepala desa lain agar tidak menyalahgunakan jabatan mereka untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Apalagi, praktik semacam ini bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan melemahkan semangat reformasi birokrasi yang tengah diupayakan oleh Pemkab Bogor.

Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari kepala desa Klapanunggal terkait kasus ini. Namun, publik menantikan klarifikasi dan langkah-langkah yang akan diambil oleh Pemkab Bogor dalam menangani kasus yang telah mencoreng citra pemerintahan desa ini.

Kasus permintaan THR oleh oknum kepala desa Klapanunggal menjadi bukti bahwa praktik-praktik penyalahgunaan wewenang masih terjadi di lingkungan pemerintahan tingkat desa. Pemkab Bogor yang telah mengeluarkan edaran larangan THR seharusnya memperkuat pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Dengan penanganan yang transparan dan tegas, diharapkan kasus ini bisa menjadi momentum untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik, bersih, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Publik kini menunggu apakah Pemkab Bogor benar-benar akan bertindak tegas atau justru memberikan toleransi terhadap pelanggaran ini.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button