SINJAI, KabarDesa.co.id – Penjabat Bupati Sinjai, T. R Fahsul Fasal menandatangani Nota Kesepakatan Bersama DPRD Sinjai Terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025 di ruang Rapat Paripurna DPRD Sinjai, Kamis (15/08/2024).
Selain menandatangani nota kesepakatan KUA-PPAS 2025, Pj Bupati bersama Ketua DPRD Sinjai Lukman H. Arsal, Wakil Ketua I Sabir, dan Wakil Ketua II Mappahakkang juga menandatangani nota kesepakatan terhadap perubahan KUA-PPAS 2024 dan persetujuan Ranperda tentang penyelenggaraan PAUD-HI.
Dalam sambutannya, T.R. Fahsul Falah menjelaskan bahwa KUA dan PPAS merupakan langkah awal dalam penyusunan rancangan perubahan APBD Kabupaten Sinjai untuk tahun anggaran 2024 dan rancangan APBD untuk tahun anggaran 2025.
“Perubahan KUA dan PPAS tahun 2024 dimaksudkan untuk memberikan arah kebijakan pembangunan yang berkesinambungan dalam pencapaian target rancangan pemerintah daerah tahun 2024-2026, serta menjadi acuan dalam penyusunan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2024,” jelasnya.
Pj Bupati berharap alokasi anggaran KUA-PPAS tahun 2025 dapat disesuaikan dengan bidang kewenangan serta tugas dan fungsi perangkat daerah yang melaksanakan program kegiatan yang memiliki korelasi dalam pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan provinsi maupun nasional.
“Diharapkan dengan disepakatinya KUA-PPAS hari ini mampu menerjemahkan semua elemen yang dibutuhkan untuk mewujudkan pertumbuhan dan kemajuan daerah di berbagai bidang sebagai upaya mencapai kesejahteraan masyarakat Sinjai,” ujarnya. (Humas/Nur/Man)