tapanuli tengah

Masyarakat Kecewa Dengan BPN Tapteng: Pelayanan Yang Membuat Ribet

TAPTENG, Kabardesa.co.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tapanuli Tengah sedang dalam sorotan tajam setelah terungkapnya dugaan bahwa lembaga tersebut tidak mengikuti prinsip-prinsip hukum yang berlaku dalam setiap aspek pengurusan administrasi pertanahan, melainkan mengedepankan kebijakan internal yang tidak jelas.

Hal ini diungkapkan oleh Afriani Sinaga, Kepala Tata Usaha (KTU) BPN Tapteng, saat dikonfirmasi di kantornya mengenai prosedur yang diambil oleh lembaga tersebut.

Dalam wawancara dengan sejumlah awak media, ia menyatakan dengan tegas, “Kita tidak berdasar Undang-Undang, melainkan kebijakan,” pada Rabu (02/07/2025).

Pernyataan tersebut tidak hanya memicu polemik tetapi juga merongsong kepercayaan masyarakat terhadap BPN, yang seharusnya memiliki tugas pokok membantu Presiden dan masyarakat dalam pengelolaan dan pengembangan administrasi pertanahan sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria serta peraturan perundang-undangan yang lainnya.

Tugas ini mencakup pengaturan, penggunaan, penguasaan, dan pemilikan tanah, di mana setiap langkah seharusnya ditempuh dengan mempertimbangkan kepentingan publik.

Sebagaimana dikutip dari jurnal ilmu hukum karangan Meita Djohan Oe, BPN memiliki tanggung jawab untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi semua pihak terkait.

Salah satu yang merasa kecewa dengan layanan BPN adalah Juanda M, seorang warga Medan yang tengah mengurus Surat Keterangan Hak Milik (SHM). Dalam keterangannya, Juanda merasa bingung atas ketidakjelasan yang dialaminya.

“Ungkapan dari pihak BPN tersebut memberikan kesan bahwa BPN Tapteng tidak profesional dalam pelayanan pada masyarakat,” ujar Juanda.

Juanda mensinyalir bahwa ketidakprofesionalan ini semakin terlihat saat ia mencoba mendapatkan informasi yang dia butuhkan.

“Saat ditanya tentang format pengurusan, BPN menjawab, coba dicari di Google,” ungkapnya. Menurutnya, upaya untuk melengkapi berkas sesuai dengan format yang berhasil didapat dari internet pun berujung pada kekecewaan, karena ketika dia menyerahkan dokumen yang sudah disiapkan, pihak BPN tetap menyatakan bahwa ada kesalahan.

“Kalau salah, mana format yang benar? Namun, KTU BPN tak mampu menjelaskan,” tambahnya dengan nada kesal.

Dalam keterangan persnya, Juanda menyatakan bahwa dirinya merasa dipermainkan oleh sistem dan tidak dihargai selama proses pengurusan SHM miliknya.

“Saya merasa dipermainkan, pelayanan BPN sangat buruk, dan banyak juga informasi dari masyarakat yang mengeluhkan pelayanan dari BPN yang tidak sesuai dengan motto BPN: Melayani, Profesional, Terpercaya,” jelasnya.

Juanda pun berharap agar Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu, dapat mengambil tindakan untuk memperbaiki kinerja BPN agar lebih profesional dan mengutamakan kepentingan masyarakat tanpa menambah kesulitan.

“Tolong Pak, agar BPN Tapteng dibenahi soal pelayanan yang membuat ribet masyarakat,” tutupnya dengan penuh harapan akan perubahan yang lebih baik. (Rahmat).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button