AdvetorialPemkab Sinjai

Konsultasi Publik II Terkait KLHS-RPJMDes 2025-2029, Usai Digelar DLHK Sinjai

SINJAI,Kabar Desa co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), menggelar Konsultasi Publik II penyelenggaraan Kajian Lingkungan Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sinjai Tahun 2025-2029 di ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Senin (30/9/2024).

Kepala DLHK Sinjai, H. Sofwan Sabirin mengatakan, konsultasi publik II ini dilaksanakan untuk mendapatkan tanggapan dan masukan terhadap beberapa skenario pencapaian target Sustainable Development Goals (SDGs) atau tujuan pembangunan berkelanjutan yang telah dirumuskan oleh tim pokja didampingi oleh tim ahli.

“Jadi ini untuk memastikan rencana pembangunan yang tertuang di dalam RPJMD, di dalamnya telah mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan, sekaligus mendapatkan saran, tanggapan sehingga hasil kajian ini obyektif, berkualitas, dapat memberikan masukan yang relevan, dan punya arti dalam penyusunan RPJMD kita ke depan,” ujarnya.

Kajian ini dibuka Staf Ahli Bupati Sinjai bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Andi Tenri Rawe, mewakili Penjabat (Pj) Bupati Sinjai, Andi Jefrianto Asapa. Dia mengatakan, KLHS ini penting untuk menyajikan profil capaian SDGs

KLHS kata dia, memberikan informasi tentang kemampuan lingkungan dalam mendukung rencana pembangunan yang akan dilaksanakan 5 tahun ke depan. Olehnya itu, pihaknya menekankan kajian ini harus menghasilkan rekomendasi yang penting dan dapat memberikan arahan terhadap RPJMD.

“Pembangunan yang dilaksanakan tentu bertujuan untuk memfasilitasi seluruh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, sehingga masyarakat bisa menikmati kehidupan yang semakin berkualitas dengan tetap menjaga keseimbangan lingkungan agar jasa ekosistem yang kita terima dan kita nikmati selama ini juga dapat dinikmati oleh anak cucu kita,” jelasnya.

Sekadar diketahui tahapan pelaksanaan kajian ini telah melewati sejumlah tahapan seperti persiapan, pengumpulan data, analisis, konsultasi publik I, analisis daya.

Setelah konsultasi publik II, tim Pokja dan pendamping KLHS kembali akan melalui beberapa tahapan sebelum KLHS ditetapkan, diantaranya integrasi rekomendasi kajian, penjaminan mutu Bupati, validasi Gubernur dan terakhir verifikasi integritas KLHS terhadap RPJMD.

Konsultasi Publik II KLHS RPJMD 2025-2029 turut dihadiri Kepala Perangkat Daerah, Camat serta dihadiri tim ahli dari Puslitbang Wilayah Tata Ruang dan Spasial LPPM Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar. (Humas Kominfo/Nur/Man)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button