HeadlineJATIMNasionalRagam

Komisi I DPRD Situbondo Tegaskan Batas Akhir Pengesahan APBDes 2025, Desa Harus Bergerak Cepat

SITUBONDO, Kabardesa.co.id – Keterlambatan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2025 di Kabupaten Situbondo mendapat perhatian serius dari Komisi I DPRD. Masalah ini tak hanya berdampak pada proses administrasi, tetapi juga mengancam kesejahteraan perangkat desa dan kelancaran pembangunan. Demi mencari solusi, Komisi I DPRD mengundang berbagai pihak terkait untuk memastikan penyelesaian kendala ini. Selasa (14/01/2025).

Anggota Komisi I DPRD, Syaifullah, memaparkan penyebab utama keterlambatan ini adalah peluncuran aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang baru dirilis pada 30 Desember 2024. Desa-desa harus memindahkan data manual ke dalam sistem baru ini, sementara Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) juga baru turun di waktu yang sama.

“Seharusnya APBDes disahkan sebelum 31 Desember 2024. Namun, dengan peluncuran aplikasi yang mendadak, desa harus melakukan penyesuaian data. Kami memahami kendala ini, tapi desa harus segera menyelesaikannya, paling lambat 31 Januari 2025,” tegas Syaifullah.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Suriyatno, SH, mengungkapkan bahwa dari 132 desa, baru tiga yang telah menyelesaikan APBDes mereka. “Prosesnya masih berjalan, dan kami optimis seluruh desa bisa menyelesaikannya tepat waktu. Jika APBDes belum selesai, anggaran tahap kedua tidak bisa dicairkan, dan ini akan memengaruhi realisasi pembangunan,” jelas Suriyatno.

Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Situbondo, H. Juharto, menyatakan dukungannya terhadap upaya DPRD untuk mendorong percepatan pengesahan APBDes. “Kami berterima kasih kepada Komisi I yang serius memperjuangkan kepentingan desa. APDESI akan segera menginformasikan hasil rapat ini kepada seluruh kepala desa agar proses segera dipercepat,” katanya.

Dalam rapat koordinasi, disepakati bahwa batas waktu pengesahan APBDes diperpanjang hingga 31 Januari 2025. Kebijakan ini diharapkan memberi ruang bagi desa untuk menyelesaikan proses administrasi tanpa mengorbankan akurasi data.

Komisi I DPRD Situbondo tetap optimis. “Jika semua pihak bekerja sama, target ini pasti bisa tercapai. Desa yang bergerak cepat akan menjadi contoh bagi yang lain,” tutup Syaifullah.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button