SINJAI, KabarDesa.co.id, – Kasus dugaan penyalahgunaan modal usaha Badan Usaha Milik Desa (BumDes) Sumber Surya Desa Kanrung, Kecamatan Sinjai Tengah ,Kabupaten Sinjai, kembali menyeruak dipermukaan
.
Pasalnya, modal usaha yang bernilai Rp50 juta pada periode tahun 2017-2021, oleh Direktur BumDes Sumber Surya, tidak dimanfaatkan sebagaimana seharusnya untuk penjabaran unit-unit usaha yang dimiliki BumDes tersebut.
Persoalan modal usaha BumDes yang tidak digunakan seharusnya, pernah mencuat dan menjadi sorotan publik pada tahun 2023. Sorotan itu terhenti lantaran Direkturnya menanda tangani Surat Pernyataan di hadapan Kepala Desa Kanrung, Muh.Amir Abdullah, tertanggal 03 Agustus 2023 di atas materai secukupnya.
Dalam Surat Pernyataan yang disaksikan dan bertanda tangan masing-masing Ketua BPD Kanrung, Sekertaris Desa Kanrung dan Pendamping Desa itu, Direktur BumDes Sumber Surya menyatakan sementara menyusun Laporan Pertanggungjawaban (Lpj) tahun buku 2017-2021.
Namun hingga memasuki pertengahan tahun 2024 ini, pernyataannya itu sama sekali tidak diindahkan untuk dijabarkan sehingga keberlanjutan kepengurusan BumDes untuk periode selanjutnya, sama sekali tidak berjalan hingga kini.
Selain menyatakan akan menyusun Lpj, Direkturnya juga pada poin kedua mengakui telah menerima modal usaha dari pihak Kepala Desa Kanrung untuk penjabaran unit-unit usahanya. Sehingga di poin ketiga diakui sebagai utang.
Pada poin pernyataan berikutnya, Direktur BumDes Sumber Surya berjanji akan menyelesaikan utangnya itu secara bertahap dalam lima bulan sejak tanggal Surat Pernyataan ditanda tangani, yakni Agustus sampai Desember 2023. Namun hingga memasuki bulan kedelapan tahun ini, tanda-tanda itikad baik itu, tidak terwujud.
Sebagai poin pernyataan yang mengikat, manakala persoalan utang itu tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah,akan diselesaikan secara hukum.
Sekertaris Desa kanrung, Bahtiar yang pernah dikonfirmasi, menyatakan, kalau persoalan surat pernyataan penyelesaian modal usaha BumDes Sumber Surya, belum diselesaikan oleh pihak bersangkutan.
Diminta Diselesaikan
Persoalan yang melilit BumDes Sumber Surya Desa Kanrung hingga tidak berkelanjutan fungsi dan perannya sebagai lembaga desa dalam meningkatkan sumber pendapatan desa, dan yang lebih mengedepankan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, tentu berdampak pula terhadap pemerntahan desa.
Yang terkesan adanya unsur pembiaran anggaran modal yang Rp50 juta itu, dibiarkan punah ditelan masa. Sehingga menguntungkan satu pihak dan merugiikan banyak pihak, yakni masyarakat dan Negara.
Terkait hal itu, Ketua LSM “Bersatu” Sinjai, Nurzaman Razaq melalui rilisnya, Selasa (10/09/2024), mempertanyakan sikap Pemerintah Desa Kanrung agar tegas dan mendesak mantan Difrektur BumDes itu untuk menyelesaian secara bertanggungjawab.
Menurut Nurzaman Razaq, pihaknya akan mengadukan dan melaporkan masalah itu bila dinilai lamban ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH), dengan dalih telah merugikan keuangan Negara. (Tim/NUR).