AdvetorialLegislatifMamujuSULBAR

Ketua DPRD Sulbar Hj Amalia Tinjau Tambang Di Mateng

MATENG SULBAR.KabarDesa.co.id — Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan kunjungan kerja ke lokasi tambang di wilayah Mamuju Tengah dan Pasangkayu, kamis (6/2/2025).

Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar DPRD Provinsi Sulawesi Barat, bersama Aliansi Masyarakat Pesisir Mamuju Tengah dan Pasangkayu terkait permasalahan aktivitas pertambangan di daerah tersebut.

Dalam kunjungan ini dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat Dr. Hj. Amalia Fitri, didampingi Anggota DPRD diantaranya Khalil Qibran, Murniaty, serta OPD terkait diantaranya ESDM, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, DLHK, Dinas Kelautan dan Perikanan, Pihak Pol-PP serta Balai Wilayah Sungai Sulawesi V.

Rombongan DPRD Sulbar meninjau langsung kondisi tambang serta dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Pimpinan DPRD Provinsi Sulbar menegaskan, bahwa langkah ini diambil untuk memastikan kebijakan pertambangan di daerah tetap memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

“Kami hadir langsung untuk melihat kondisi di lapangan dan mendengar aspirasi masyarakat secara lebih mendalam. Hasil dari kunjungan ini akan menjadi bahan evaluasi serta rekomendasi dalam pengambilan kebijakan ke depan,” ujar Ketua Hj. Amalia Fitri selaku DPRD Provinsi Sulawesi Barat.

Demikian halnya dengan Khalil Qibran mengatakan “Kami telah melihat secara langsung kondisi yang ada di Desa Patulana, Karossa Pantai dan Dusun Silaja/Dapurang, hasil peninjauan ini akan di lajukan dengan RDP Lanjutan.” Ucapnya

Selain melakukan peninjauan, rombongan DPRD juga berdialog dengan perwakilan masyarakat setempat, pemerintah daerah, serta pihak perusahaan tambang guna mencari solusi yang adil bagi semua pihak.

DPRD Sulbar berkomitmen untuk terus mengawal aspirasi masyarakat dan memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku tanpa mengabaikan kepentingan lingkungan dan sosial.(Hikma)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button