
MALANG, Kabardesa.co.id – Penurunan signifikan Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Jawa Timur tahun 2024 menjadi sorotan serius pemerintah pusat. Dari skor 76,55 di tahun 2023, IKP Jatim anjlok ke angka 67,45 pada tahun ini, menempatkannya di peringkat 33 dari 38 provinsi. Skor tersebut bahkan di bawah rata-rata nasional yang berada di angka 69,46.
Menyikapi kondisi ini, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bertajuk “Peningkatan Nilai IKP Jawa Timur” di Kota Malang, Rabu (18/6/2024). Dalam forum ini, Kemenko Polhukam menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi lintas sektor untuk menyelamatkan kemerdekaan pers di Jawa Timur.
Deputi V Kominfo Kemenko Polhukam, Marsda TNI Eko Dono Indarto, dalam sambutannya menegaskan bahwa turunnya indeks bukan semata tanggung jawab media, namun menjadi tanggung jawab kolektif seluruh pemangku kepentingan—dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga lembaga pers.
“Ini perlu menjadi perhatian kita bersama. Kita perlu memperkuat kolaborasi dan sinergi dalam menjaga kemerdekaan pers yang profesional dan bertanggung jawab,” tegas Marsda Eko.
Menurutnya, penurunan IKP Jatim disebabkan oleh kemunduran pada tiga dimensi utama: lingkungan fisik dan politik, lingkungan ekonomi, serta lingkungan hukum. Hal ini mencerminkan adanya tantangan struktural yang tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.
“Era digital membawa tantangan besar—maraknya hoaks, tekanan terhadap jurnalis, dan rendahnya literasi informasi. Tapi justru ini menjadi momentum untuk memperkuat kebebasan pers yang sehat dan bertanggung jawab,” imbuhnya.
Marsda Eko menekankan bahwa ekosistem pers yang sehat hanya bisa tercipta jika seluruh elemen bersikap terbuka terhadap kritik serta menjamin akses informasi publik yang adil dan transparan.
Ia juga menyoroti soal masih banyaknya sengketa pers yang berujung pada kriminalisasi. Menurutnya, aparat penegak hukum harus lebih mengedepankan dialog dan mediasi sebelum mengambil langkah hukum, mengingat kebebasan pers telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami mengimbau kepada aparat untuk menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian. Hormati mekanisme penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers sebelum menempuh jalur pidana,” pesannya.
Dalam kesempatan tersebut, Marsda Eko Dono juga menyerukan agar insan pers diperlakukan sebagai mitra strategis dalam menjaga demokrasi. Kemerdekaan pers, menurutnya, bukan sekadar simbol demokrasi, tetapi menjadi pondasi utama bangsa yang kuat dan sehat.
“Kami tidak ingin penurunan IKP ini dijadikan ajang saling menyalahkan. Sebaliknya, ini harus menjadi pemicu semangat bersama untuk memperbaiki ekosistem pers,” tutupnya.
Rapat koordinasi ini menghadirkan narasumber dari berbagai lembaga strategis, antara lain Wakil Ketua Dewan Pers, Direktur Ekosistem Media Kominfo, perwakilan Jampidum Kejaksaan Agung, serta Kabag Renops Stamaops Mabes Polri.
Seluruh peserta rapat sepakat bahwa sinergi lintas sektor adalah kunci dalam memperbaiki iklim kebebasan pers di Jawa Timur. Mereka juga mendukung upaya konkret untuk menyusun strategi jangka pendek dan menengah dalam rangka mengembalikan IKP Jatim ke posisi yang lebih baik pada tahun-tahun mendatang.