
TAPTENG, Kabardesa.co.id – Polemik terkait izin pengelolaan limbah pabrik kelapa sawit PT. DMS (Dalanta Marsada Sukses) di Desa Simpang Tiga Lae Bingke, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah, menjadi sorotan publik. (11/6/2025).
Menurut Kepala Produksi PKS PT. DMS, Hendra Purwaka, pabrik tersebut telah memiliki izin limbah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tapteng, termasuk hasil laboratorium setiap semester. Hendra menegaskan bahwa pabrik telah berkomitmen untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku demi menjaga kelestarian lingkungan.
Hendra juga menyebutkan bahwa DLH Tapteng secara berkala melakukan kunjungan ke pabrik untuk memantau penanganan limbah. “Setiap tiga bulan sekali, pihak DLH melakukan kunjungan ke pabrik kelapa sawit kami,” katanya. (10/6).
Namun, pernyataan Hendra ini terkesan janggal karena ia tidak mengetahui siapa direktur PT. DMS tempatnya bekerja. “Belum tahu siapa direktur PT. DMS,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (P2KLH) DLH Tapteng, Togu Hutajulu, memberikan keterangan yang berbeda. Menurutnya, DLH Tapteng hanya pernah mengunjungi pabrik kelapa sawit PT. DMS sekali pada tahun 2023, dan selanjutnya hanya menerima salinan hasil laboratorium setiap semester.
Di sisi lain, masyarakat sekitar pabrik kelapa sawit PT. DMS mengeluhkan dampak negatif dari limbah pabrik. Ibu Tinambunan (48), warga Dusun Sitabeak, mengeluhkan bau menyengat yang menimbulkan mual dan hilangnya selera makan.
“Dua kali seminggu, bau menyengat dari limbah pabrik mendatangkan jutaan lalat,” katanya. (7/6).
Warga lainnya juga mengeluhkan pembuangan limbah pabrik yang dialirkan melalui saluran pipa menuju Sungai Sitabeak.
“Sekarang air sungai sudah tidak dapat digunakan lagi untuk kebutuhan air minum dan mencuci karena perubahan warna gelap dan aroma bau tercampur dengan limbah pabrik,” terang warga lainnya.
Sebelumnya Famoni Gulo Ketua Fraksi PDIP Meminta Pemkab Tapteng untuk segera menutup Pabrik Kelapa Sawit PT. DMS Sebelum jelas legalitasnya.
“Sampai saat ini, kami belum menerima informasi jelas mengenai izin dan hasil laboratorium limbah dari perusahaan tersebut. Pihak perusahaan, yang diwakili oleh Srirahayu selaku kepala tata usaha, mengklaim bahwa semua dokumen penting saat ini berada di Medan,” kata mantan pengacara tersebut. (Rasmen).