MAMUJU SULBAR.KabarDesa.– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait pengaduan yang disampaikan oleh nasabah Bank BNI 46 Cabang Mamuju, Hj. Saodah Gangka, yang merasa dirugikan dengan dilelangnya aset berupa 6 sertifikat tanah sawah produktif yang menjadi agunan kreditnya. Rapat berlangsung di Ruang Kerja Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Senin, 6 Januari 2025.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, H. Irwan SP Pababari, yang didampingi oleh Sekretaris Komisi, H. Haluddin. Hadir pula dalam pertemuan tersebut anggota Komisi I, pimpinan Cabang BNI, serta perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mamuju.
Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Barat memiliki peran penting dalam pelayanan publik, salah satunya melalui RDPU untuk menanggapi aduan masyarakat dan mencari solusi yang tepat.
Dalam rapatĀ Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (LMAPJ) menyampaikan beberapa tuntutan, antara lain: meminta Bank BNI mengembalikan seluruh aset atau jaminan kredit milik PT. Sinar Beru-beru, menghadirkan saudara Mario, serta mencetak rekening koran setoran angsuran pinjaman.
Setelah mendengarkan penjelasan dari Hj. Saodah, pihak DPP LMAPJ, dan pihak Bank BNI, Ketua Komisi I H. Irwan SP Pababari menyampaikan beberapa poin penting.
Ia mengungkapkan bahwa hak-hak yang seharusnya diberikan kepada pihak yang bersangkutan akan dikaji lebih mendalam. “Proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri juga perlu diperhatikan dengan hati-hati. Kami belum dapat mengambil kesimpulan yang lebih komprehensif,” ujarnya.
Lebih lanjut, Irwan menjelaskan bahwa pendalaman informasi masih akan dilakukan dari berbagai pihak, termasuk Bank BNI, Hj. Saodah, dan BPN.
Langkah ini dianggap penting untuk mendapatkan gambaran yang jelas sebelum menyusun rekomendasi. “Kami akan menentukan langkah DPRD dalam pembuatan surat rekomendasi yang relevan demi memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” tutupnya.
Rapat akan dilanjutkan dengan pertemuan lanjutan antara pihak-pihak terkait, yakni Bank BNI, DPP LMAPJ (Hj. Saodah Gangka), dan BPN secara terpisah untuk membahas lebih lanjut mengenai masalah ini. (Arlin/Hikma)