
SINJAI, KabarDesa.co.id – Dinas Komunkasi Informatika dan Persandian (Diskominfo) Sinjai bersama Kejaksaan Negeri Sinjai menggelar sosialisasi penerangan hukum terkait pemenuhan hak penyandang disabilitas, Jumat pagi (11/10/2024).
Sosialisasi yang bertempat di Café 212 Sinjai itu, menghadirkan sejumlah media online dan kehumasan Kominfo Sinjai, dengan nara sumber Kasi Intel Kejari Sinjai,Jhadi Wijaya didampingi Dian, staf yang membidangi Pers dan Infomasi Kejari Sinjai
Pada kesempatan itu, Jhadi Wijaya dalam pemaparannya dengan dipandu Dr.Mansyur,S.Pd.M.Si, Kadis Kominfo Sinjai antara lain menjelaskan, dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif .
Oeh karena itu, harap Jhadi Wijaya, media pers bisa lebih aktif mengedukasi masyarakat agar lebih memahami kebutuhan penyandang disabilitas dan mendorong lahirnya kebijakan pemerintah yang ramah terhadap mereka.(Nur/Man)