SINJAI, KabarDesa co.id – Dalam rangka penanganan Disabilitas di Kabupaten Sinjai, Dinas Sosiial (Dinsos) Sinjai menggelar kegiatan peningkatan kapasitas Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) di Sinjai, Senin (26/08/2024) di aula Rumah Singgah Perlindunan Sosial, Jalan Ahmad Yani Nomor 7 Sinjai. Kegiatan tersebut turut menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai.
Kepala Dinsos Sinjai, Andi Muhammad Idnan kepada media ini menjelaskan, kegiatan ini digelar bekerja sama dengan Kejari Sinjai, guna meningkatkan pemahaman hukum kepada seluruh anggota PSKS di Kabupaten Sinjai terkait penanganan Disabilitas.
Diharapkan, dengan kegiatan ini, lanjutnya, tenaga PSKS bisa lebih baik lagi dalam melaksanakan tugas di lapangan.” Kami juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Sinjai, dalam hal ini Kasi Intel, bapak Jhadi Wijaya yang telah berkesempatan hadir memberikan materi tersebut,”tandasnya.
Pada kesempatan itu, lanjutya, juga laksanakan sosialisasi tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bekerja sama dengan Perwakilan BPJS Kesehatan Kabupaten Bone.
Sebelumnya, Kasi Intel (Kastel) Kejari Sinjai, Jhadi Wijaya dalam materinya antara lain menjelaskan, pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas diatur dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2016.
Mantan Kasi Datun Kejari Wajo ini menjelaskan, terkait disabilitas dalam hal pengertian, teori, ragam, aksesibilitas terhadap sarana prasarana (fisik) dan terhadap layanan (non fisik), kewajiban penegak hukum, kewajiban pihak terkait, serta ketentuan pidana yang diatur,
Kegiatan tersebut turut dihadiri, Pegawai Negeri Kejari Sinjai, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Sumber Daya Manusia (SDM) Program Keluarga Harapan (PKH),), Pekerja Sosial (Peksos). LKSA (Lembaga kesempatan sosial anak) – (MAN-AIM/ADV)