tapanuli tengah

BPN Tapteng Kontroversial Sita Handphone Milik Wartawan

TAPTENG, Kabardesa.co.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tapanuli Tengah melakukan penyitaan handphone awak media yang melakukan konfirmasi pada Rabu (02/07/2025).

Dalam sebuah tindakan yang menimbulkan kontroversi, Satuan Pengamanan (Satpam) BPN menegaskan bahwa setiap wartawan yang ingin melakukan wawancara dengan pimpinan BPN harus menyerahkan perangkat handphone mereka.

Seorang petugas Satpam dengan tegas menyampaikan, “Minta tolong handphonenya pak dikumpulin bila ingin bertemu pimpinan.” Pihak Satpam menambahkan, “Bila tidak, pimpinan tidak bisa datang untuk menemui orang bapak, karena itu sudah aturan di sini pak.”

Menyikapi situasi tersebut, para awak media yang tergabung dalam Ikatan Jurnalis Ono Niha (IJON) Sibolga-Tapteng akhirnya memutuskan untuk mematuhi perintah petugas satpam kendati belum di ketahui Pasti aturan hukum penyitaan Handphone yang diterapkan pihak BPN.

Dalam upaya mendapatkan kejelasan, awak media mengonfirmasi kepada Kepala Tata Usaha (KTU) BPN Tapteng, Afriani Sinaga, mengenai alasan di balik kebijakan dilarangnya wartawan membawa handphone saat melakukan konfirmasi. Ia menjawab, “Maaf pak, itu sudah merupakan kebijakan dari pimpinan kami,” tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.

Hanya ada satu alternatif yang diberikan; ia mempersilakan salah satu awak media untuk mencatat hasil konfirmasi dengan secarik kertas. Situasi ini menunjukkan ketidaknyamanan yang dialami oleh beberapa wartawan saat menjalankan tugas liputan mereka.

Kedatangan awak media ke Kantor BPN Tapteng dilatarbelakangi oleh informasi dari warga setempat, Juanda, yang mengeluhkan buruknya pelayanan BPN, terutama dalam pengurusan administrasi pertanahan. Dalam keterangan persnya, Juanda menyatakan,

“Saya merasa dipermainkan, pelayanan BPN Tapteng sangat buruk, dan banyak juga informasi dari masyarakat yang mengeluhkan pelayanan dari BPN, yang tidak sesuai dengan motto BPN, Melayani, Profesional, Terpercaya.”Kata Juanda.

Seorang awak media lokal berkomentar, “Penyitaan handphone yang dilakukan pihak BPN Tapteng bisa menjadi indikasi adanya upaya sistematis untuk menghalangi kinerja jurnalistik.

” Tindakan ini jelas bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan hak wartawan dalam melakukan konfirmasi, yang merupakan inti dari demokrasi yang sehat” Ujarnya.

Ia menegaskan, “Sebab wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, termasuk hak untuk melakukan konfirmasi dan mencari informasi, sehingga kejadian ini menimbulkan keprihatinan akan adanya potensi pelanggaran hak-hak jurnalistik.” Tutupnya. (Rahmat).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button