
Kabardesa.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat dalam periode Januari-April 2024 telah membayarkan klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) alias tunjangan bagi korban PHK sebesar Rp258,61 miliar.
Pejabat Sementara Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Abdur Rahman Irsyadi menjabarkan klaim yang dibayar tersebut melonjak tinggi karena sudah melebihi setengah dari klaim JKP yang dibayar BPJS Ketenagakerjaan sepanjang 2024.
“Nominal manfaat yang dibayar sampai April 2025 sebesar Rp258,61 miliar, atau mencapai 68,3% dibandingkan total nominal manfaat selama tahun 2024,” kata Abdur dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI, Selasa (20/5/2025).
Adapun manfaat program JKP yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan sepanjang 2024 sebesar Rp378,84 miliar, meningkat dibanding manfaat JKP yang dibayarkan sepanjang 2023 sebesar Rp366,57 miliar.
Sementara dari sisi penerima, total pekerja yang mencairkan manfaat program JKP periode Januari-April 2025 sebanyak 52.850 orang, meningkat signifikan dibandingkan periode yang sama pada 2024 sebanyak 3.397 orang.
Bahkan, jumlah penerima manfaat JKP Januari-April 2025 tersebut sudah mencapai 91,42% dari total penerima manfaat program JKP sepanjang 2024 yang mencapai 57.850 orang.
“Peningkatan signifikan penerima JKP ini terjadi pada bulan Maret 2025. Penerima manfaat JKP berasal dari jenis usaha aneka industri, perdagangan dan jasa, serta industri barang konsumsi. Ini sektor-sektor yang terkait padat karya,” tandasnya.
Selanjutnya dari jumlah kepesertaan program JKP, Abdur menjabarkan saat ini jumlah peserta program JKP BPJS Ketenagakerjaan mencapai 16,47 juta orang, angkanya meningkat dibanding jumlah peserta pada 2024 sebanyak 14,44 juta orang.
Abdur mengatakan jumlah kepesertaan yang naik ini akibat dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Meskipun PP 6/2025 tersebut dapat mendorong jumlah kepesertaan, amanat regulasi tersebut juga mengatur penambahan besaran manfaat program JKP. Dengan tren klaim yang meningkat, kesehatan keuangan JKP per April 2025 juga turun menjadi 410,11 bulan, dari posisi sebelumnya 523,27 bulan per Desember 2024.
Meski turun, Abdur memastikan ketahahan dana program JKP masih stabil dan terkendali.
“Meskipun terkendali, kami tetap melakukan observasi lebih lanjut dalam beberapa periode mendatang,” pungkasnya.
Sementara pada kesempatan yang sama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Widhi Astri Aprillia Nia, menegaskan bahwa tren peningkatan klaim dan kepesertaan JKP harus direspons cepat dengan penguatan edukasi dan pelayanan di tingkat daerah.
“Peningkatan jumlah klaim dan peserta JKP menunjukkan bahwa program ini semakin dikenal dan dirasakan manfaatnya oleh pekerja, termasuk di Gorontalo. Oleh karena itu, kami terus melakukan sosialisasi masif agar para pekerja yang terdampak PHK memahami hak dan prosedur untuk mengakses manfaat ini,” jelas Widhi.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memastikan proses pengajuan klaim berjalan cepat, tepat, dan transparan, demi menjaga kepercayaan peserta.
“JKP bukan hanya soal pencairan dana, tetapi juga tentang memberikan rasa aman kepada pekerja saat menghadapi masa sulit. Kami ingin memastikan bahwa setiap peserta yang berhak mendapatkan manfaat, bisa mengaksesnya tanpa hambatan birokrasi,” tutupnya.
(Rls/Noka)