
Kabardesa.co.id – BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja dengan memberikan kemudahan melalui layanan prioritas klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi karyawan PT Sritex yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Langkah ini merupakan wujud nyata hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan kesejahteraan pekerja di tengah situasi sulit sekalipun.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo dalam kunjungannya meninjau layanan prioritas yang dibuka di dalam PT Sritex tersebut menyampaikan bahwa layanan yang diberikan ini merupakan wujud kepedulian dalam melihat kondisi yang saat ini sedang terjadi.
“BPJS Ketenagakerjaan turut prihatin atas kondisi yang dialami oleh PT Sritex yang berujung pada PHK terhadap ribuan pekerjanya. Sebagai bentuk hadirnya negara dan tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan, kami pastikan bahwa seluruh karyawan PT Sritex akan mendapatkan hak mereka, khususnya dalam pencairan JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kami ingin memastikan bahwa pekerja yang terdampak tetap mendapatkan perlindungan sosial yang layak,” ucapnya.
Kunjungan Anggoro ke perusahaan yang pernah merajai industri tekstil internasional ini tidak dilakukan sendirian, namun juga bersama dengan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan Eko Sapto Purnomo.
Berdasarkan data, lebih dari 10 ribu pekerja PT Sritex dan anak perusahaannya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam lima program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sebagai bagian dari upaya memastikan kelancaran proses klaim, BPJS Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex untuk melaksanakan layanan klaim JHT secara prioritas sebanyak 1.000 pekerja setiap harinya, pelayanan yang diberikan dibuka sejak pukul 9 pagi hingga pukul 1 siang. Inisiatif ini bertujuan untuk mempercepat proses pencairan dan memberikan kemudahan bagi para pekerja dalam mengakses hak mereka sehingga bebas cemas.
Selain itu, bagi pekerja yang memenuhi syarat klaim JKP, mereka dapat mendaftar melalui aplikasi SIAPkerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan akan mendapatkan manfaat berupa manfaat uang tunai sebesar 60% dari upah yang dilaporkan selama maksimal enam bulan dari BPJS Ketenagakerjaan, manfaat pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan serta manfaat akses ke pasar kerja guna membantu mereka mendapatkan pekerjaan baru yang keduanya akan diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
“Kami berkomitmen untuk memastikan layanan optimal bagi pekerja PT Sritex dalam pencairan JHT dan manfaat lainnya. Seluruh manfaat ini diharapkan mampu menjaga agar pekerja dan keluarganya tetap dapat hidup layak dan tentu juga kami harapkan dapat membantu kebutuhan finansial di bulan Ramadhan dan menjelang Idulfitri 1446 H,” tambah Anggoro Eko Cahyo.
Selanjutnya Komandan Satgas PT Sritex Supartodi mengucapkan apresiasi atas kerja sama yang baik dari BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi keinginan seluruh pekerja bahwa dana JHT nya dapat diterima sebelum merayakan hari raya Idulfitri.
“Saya mengapresiasi khususnya negara dan BPJS Ketenagakerjaan, kami semua karyawan merasa senang dan bahagia, karena memang itu yang diharapkan sekali mendekati lebaran. Respon BPJS Ketenagakerjaan bagus, alhamdulillah semuanya berjalan lancar dan sebelum lebaran dana JHT karyawan sudah bisa diterima,” ucap Supartodi.
Menutup kunjungan tersebut, Bupati Etik Suryani turut menyampaikan bahwa layanan yang diberikan kepada seluruh pekerja yang terkena PHK ini merupakan asa di tengah situasi yang memprihatinkan.
“Alhamdulillah respon BPJS Ketenagakerjaan luar biasa, sehingga apa yang menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan bisa terealisasikan pencairan jaminan hari tuanya. Saya terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang sangat profesional, sehingga para buruh bisa happy menyambut lebaran dan ada asa yang mereka terima,” tutup Etik Suryani.
Pada kesempatan yang lain Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Widhi Astri Aprillia Nia, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam meningkatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui PP No. 6 Tahun 2025 dan memberikan relaksasi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi industri padat karya sesuai PP No. 7 Tahun 2025.
“Kami memastikan pekerja yang mengalami PHK di Gorontalo mendapatkan haknya secara cepat dan tepat, termasuk manfaat uang tunai JKP yang kini meningkat menjadi 60% dari upah selama enam bulan, serta akses pelatihan dan pasar kerja guna membantu mereka kembali bekerja. Selain itu, bagi industri padat karya di daerah kami, relaksasi iuran JKK sebesar 50% akan membantu menjaga keberlangsungan usaha dan lapangan kerja. Dengan kebijakan ini, kami berharap pekerja dan perusahaan di Gorontalo dapat terus ‘Kerja Keras Bebas Cemas’ dengan perlindungan optimal dari BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
(Noka)