AdvetorialDaerahHeadlinePemkab SinjaiSinjaiSULSEL

Andi Jefrianto Asapa, Sebagai Pj Bupati Sinjai, Menggantikan TR Fahsul Falah

SINJAI, KabarDesa.co.id – Masa kerja TR Fahsul Falah sebagai Penjabat (Pj) Bupati Sinjai, berakhir, 26 September 2024 berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3 – 3944 tahun 2023 tentang pengangkatan Penjabat Bupati Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan, tanggal 26/09/2023.
.
Kini posisi jabatannya digantikan Sekda Sinjai Andi Jefrianto Asapa, jelas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) Sinjai, Lukman Mannan, Selasa (24/09/2024)

Pelantikan Andi Jefrianto sebagai Pj Bupati Sinjai dilaksanakan di Rujab Gubernur Sulawesi Selatan, Selasa (24/9/2024),pukul 15.30 wita,

Fahsul pun sebelumnya telah pamit dihadapan para Anggota DPRD Sinjai saat rapat paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Senin, 23 September 2024,

Dia menyampaikan terima kasih atas sambutan dan penerimaan seluruh elemen masyarakat Sinjai selama bertugas di Kabupaten Sinjai kurang lebih 1 tahun.

TR Fahsul Falah bakal menjabat sebagai Pj akan dilantik sebagai Pjs Wali Kota Dumai, Riau. (Nur/Man)

Redaksi Sinjai

Admin Redaksi KabarDesa Sinjai adalah wartawan/jurnalis yang telah dinyatakan memiliki kompetensi sebagai wartawan dari Dewan Pers

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button