
MAMUJU SULBAR.KabarDesa.co.id — Usai menerima aspirasi dari Aliansi Masyarakat Gentungan dan Kanang-Kanang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar). DPRD Sulbar memastikan akan segera meninjau aktivitas tambang galian C milik CV. Sinar Harapan.
Hal tersebut ditegaskan oleh Anggota Komisi II DPRD Sulbar, Muh. Khalil Gibran, usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat Gentungan dan CV. Sinar Harapan di Gedung DPRD Sulbar, Rabu, 22 Januari
“Jadi sesuai dengan kesepakatan rapat tadi kita akan melakukan peninjauan ke lapangan melihat secara langsung supaya kita bisa mengambil kesimpulan,” kata Muh. Khalil Gibran.
Anggota Fraksi Partai Golkar yang akrab disapa Galih ini menyebut, DPRD utamanya Komisi II memastikan akan berada di barisan depan memperjuangkan aspirasi masyarakat Lingkungan Gentungan dan Kanang-Kanang.
Namun begitu, Khalil Gibran mengaku DPRD memiliki kewenangan terbatas, Kata dia secara institusi DPRD belum memiliki kewenangan untuk menutup aktivitas tambang, namun hanya sebatas rekomendasi penghentian sementara aktivitas tambang.
“Pada intinya DPRD tetap akan memperjuangkan aspirasi masyarakat dan tetap pada posisinya. Bahwa DPRD tidak ada kewenangan untuk menutup tambang, tetapi sesuai dengan kesepakatan aktivitas tambang tersebut dihentikan sementara,” kata Galih.
Senada dengan Syarifuddin ketua Komisi Ii mengatakan ,Peninjauan pihaknya segera turun ke lokasi untuk meninjau aktivitas tambang tersebut.
“Komisi II DPRD Sulbar akan turun langsung untuk melakukan peninjauan untuk mencari solusi,” ujar Syarifuddin.
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Gentungan dan Kanang-Kanang dari Kelurahan Bebanga, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, mengadu ke DPRD Sulbar perihal aktivitas CV. Sinar Harapan yang dituding telah menyebabkan abrasi di DAS Gentungan.
Rapar Dengar Pendapat (RDP) ini dihadiri oleh Dinas ESDM Sulbar, DLH Sulbar, Dinas PMD Sulbar, Dinas Kehutanan Sulbar, Kesbangpol Sulbar, serta Balai Sungai Wilayah V Mamuju. (Arlin/Hikma)